RSS

Wudhu di Tempat Terbuka, Bolehkah?


By. Rahma Sari M

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Salam kenal uni.. Melihat statusnya barusan, mau tanya niy, bagaimana kalau kita harus wudhu di tempat umum dan terbuka. Sdgkn toiletnya kotor. Jadi mau tak mau wudhu di keran yg tempatnya terbuka. Dari sisi wudhu, kita harus membasuh muka, tangan sampai siku, mengusap rambut, telinga, yg mau tak mau hrs tersingkap sedikit bagian2 tersebut. Yg mana yg akan dipilih, menyempurnakan wudhu' atau tetap menutup aurat. Dan tolong dalilnya ya un. Trims
Jawab:
“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al Baqarah: 185)
Mengenai wudhu di tempat terbuka, itu dilakukan dalam keadaan terpaksa. Dan sebenarnya Nabi SAW sudah mensyarahkan utk menyapu khimar dan melakukan khuf jika terjadi hal2 yg demikian.

Menyapu Khimar
Dalam kondisi apakah seorang wanita diperbolehkan untuk mengusap kerudungnya ketika berwudhu?
Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “(Pendapat) yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad, bahwasanya seorang wanita mengusap kerudungnya jika menutupi hingga di bawah lehernya, karena mengusap semacam ini terdapat contoh dari sebagian istri-istri para sahabat radhiyallahu ‘anhunna. Bagaimanapun, jika hal tersebut (membuka kerudung) menyulitkan, baik karena udara yang amat dingin atau sulit untuk melepas kerudung dan memakainya lagi, maka bertoleransi dalam hal seperti ini tidaklah mengapa. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah mengusap kepala secara langsung.” (Majmu’ Fatawawa Rasaail Ibni ‘Utsaimin (11/120), Maktabah Syamilah)


Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah rahimahullah mengatakan, “Adapun jika tidak ada kebutuhan akan hal tersebut (berwudhu dengan tetap memakai kerudung -pen) maka terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama (yaitu boleh berwudhu dengan tetap memakai kerudung ataukah harus melepas kerudung -pen).”(Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah (21/218))

Dengan demikian, jika membuka kerudung itu menyulitkan misalnya karena udara yang amat dingin, kerudung sulit untuk dilepas dan sulit untuk dipakai kembali, dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk membuka kerudung karena dikhawatirkan akan terlihat auratnya oleh orang lain atau udzur yang lainnya maka tidaklah mengapa untuk tidak membuka kerudung ketika berwudhu. Namun, jika memungkinkan untuk membuka kerudung, maka yang lebih utama adalah membukanya sehingga dapat mengusap kepalanya secara langsung.

Cara menyapu khimar ada 2

Pertama: Cukup mengusap kerudung yang sedang dipakai
Dari ‘Amru bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, dari bapaknya, beliau berkata,
رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته وخفَّيه
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.” (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari (1/308 no. 205) dan lainnya)

Surban boleh diusap seluruhnya atau sebagian besarnya. Karena kerudung bagi seorang wanita bisa diqiyaskan dengan surban bagi pria, maka cara mengusapnya pun sama, yaitu boleh mengusap seluruh bagian kerudung yang menutupi kepala atau boleh sebagiannya saja. Akan tetapi, jika dirasa sulit untuk mengusap seluruh kerudung, maka diperbolehkan mengusap sebagian kerudung saja yaitu bagian atasnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu di atas.

Kedua: Mengusap bagian depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap kerudung
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu,
أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، توضأ، ومسح بناصيته وعلى العمامة وعلى خفيه
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu mengusap ubun-ubunnya, surbannya, dan juga khufnya.” (HR. Muslim (1/230) no. 274)

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,
رأيتُ رسولَ اللّه صلى الله عليه وسلم يتوضأ وعليه عمَامة قطْرِيَّةٌ، فَأدْخَلَ يَدَه مِنْ تحت العمَامَة، فمسح مُقدَّمَ رأسه، ولم يَنْقُضِ العِمًامَة
“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, sedang beliau memakai surban dari Qatar. Maka beliau menyelipkan tangannya dari bawah surban untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas surban itu.” (HR. Abu Dawud)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Jika seorang wanita takut akan dingin dan yang semisalnya maka dia boleh mengusap kerudungnya. Karena sesungguhnya Ummu Salamah mengusap kerudungnya. Dan hendaknya mengusap kerudung disertai dengan mengusap sebagian rambutnya.”(Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah (21/218), Maktabah Syamilah)

Maka diperbolehkan bagi seorang muslimah untuk mengusap kerudungnya saja atau mengusap kerudung beserta sebagian rambutnya. Namun, untuk berhati-hati hendaknya mengusap sebagian kecil dari rambut bagian depannya beserta kerudung, karena jumhur ulama tidak membolehkan hanya mengusap kerudung saja, sebagaimana diungkapkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari.
Dalil lainnya adalah:

Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak diperbolehkan, tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang Ummu Salamah melakukannya.

Ibnu Mundzir rahimahullah dalam Al Mughni (1/132) mengatakan, “Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung) maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya.”

Khuf
Dari ‘Amru bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, dari bapaknya, beliau berkata,
رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته وخفَّيه
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.” (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari (1/308 no. 205) dan lainnya)

Juga dari Bilal radhiyallahu ‘anhu,
أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، مسح على الخفين والخمار
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuf dan khimarnya.” (HR. Muslim (1/231) no. 275)

Khuf itu sebetulnya arti harfiahnya sepatu. Jadi syarahnya itu mengusap bagian atas sepatu (biasanya bagian tumit tdk diusap). Akan tetapi karena sepatu tdk boleh masuk ke mesjid dan dibawa shalat, bagi muslimah sekarang yg diusap itu adalah kaus kaki nya. Karena itu, biasakanlah memakai kaus kaki yg tdk tipis/transparan sehingga tidak menyulitkan ketika harus berwudhu di tempat yg terbuka.

Selain hadist Muslim dan hadist-hadist lainnya diatas, terdapat banyak hadits yang menunjukkan bolehnya mengusap khuf. Bahkan haditsnya mutawatir dari para sahabat sebagaimana al-Hasan al-Bashari rahimahullah dalam Al-Wajiz menyatakan,

“Ada 70 sahabat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang menyampaikan kepadaku, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam biasa mengusap kedua khufnya.”

Adapun salah satu hadits yang menerangkan tentang hal ini adalah hadits dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu. Ia menuturkan, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan. Aku pun jongkok untuk melepas kedua sepatu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda;

‘Biarkan saja sepatu itu, karena aku memakainya dalam keadaan suci.’Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengusap kedua sepatu tersebut.” (HR. Bukhari)

Kalau masalah lengan, tidak ada dalilnya dek. Hanya saja saran uni dari pengalaman, usahakanlah memakai jilbab/baju yg berlengan longgar, sehingga kita bisa mengusap lengan kita tanpa terlalu menyulitkan kita utk menutup aurat, atau dgn menutupi daerah lengan dgn kain panjang yg di selempangkan di pundak dan punggung misalnya. Itu sebenarnya bisa kita siasati, apalagi jika ini hal yg rutin terjadi.

Semoga ini bisa membantu… (^_^)

NB: Utk berjaga2 jikalau kaus kaki kita terkena najis, biasakanlah membawa cadangan kaus kaki bersih utk khuf dan dibawa shalat, sehingga wudhu dan shalat kita sah. Ada yg merasa tidak 'afdol kalau telinga belum basah. Kalau masalah mengusap telinga,  bisa meraihnya dari dlm kerudung (bukan dari bagian wajah, tapi dari bawah kerudung) tanpa membuka aurat kan? Wallahu'alambissawab...

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum..
Bagaimana jika yg tidak ingin membuka jilbabnya memutuskan utk berwudhu di toilet tetapi toiletnya tdk memungkinkan utk ambil wudhu? Misalnya karna tidak ada keran dan ember? Yg ada hanya kloset dan tissu? Lalu tdk ada tempat wudhu lain selain yg bercampur dengan laki2? Lalu jika harus berwudhu campur dgn laki2 apakah harus membuka lengan baju? Atau boleh membasuh dari luar? Jika tdk boleh membasuh dari luar dan harus membuka lengan baju bukankah itu sama saja membuka aurat? Lalu bagaimana solusi nya? Mohon jawabannya

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum..
Bagaimana jika yg tidak ingin membuka jilbabnya memutuskan utk berwudhu di toilet tetapi toiletnya tdk memungkinkan utk ambil wudhu? Misalnya karna tidak ada keran dan ember? Yg ada hanya kloset dan tissu? Lalu tdk ada tempat wudhu lain selain yg bercampur dengan laki2? Lalu jika harus berwudhu campur dgn laki2 apakah harus membuka lengan baju? Atau boleh membasuh dari luar? Jika tdk boleh membasuh dari luar dan harus membuka lengan baju bukankah itu sama saja membuka aurat? Lalu bagaimana solusi nya? Mohon jawabannya

Posting Komentar