By. Rahma Sari M
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Salam kenal uni.. Melihat
statusnya barusan, mau tanya niy, bagaimana kalau kita harus wudhu di tempat
umum dan terbuka. Sdgkn toiletnya kotor. Jadi mau tak mau wudhu di keran yg
tempatnya terbuka. Dari sisi wudhu, kita harus membasuh muka, tangan sampai
siku, mengusap rambut, telinga, yg mau tak mau hrs tersingkap sedikit bagian2
tersebut. Yg mana yg akan dipilih, menyempurnakan wudhu' atau tetap menutup
aurat. Dan tolong dalilnya ya un. Trims
Jawab:
“…Allah menghendaki kemudahan
bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al Baqarah: 185)
Mengenai wudhu di tempat terbuka,
itu dilakukan dalam keadaan terpaksa. Dan sebenarnya Nabi SAW sudah
mensyarahkan utk menyapu khimar dan melakukan khuf jika terjadi hal2 yg
demikian.
Menyapu Khimar
Dalam kondisi apakah seorang
wanita diperbolehkan untuk mengusap kerudungnya ketika berwudhu?
Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah
berkata, “(Pendapat) yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad, bahwasanya seorang
wanita mengusap kerudungnya jika menutupi hingga di bawah lehernya, karena
mengusap semacam ini terdapat contoh dari sebagian istri-istri para sahabat
radhiyallahu ‘anhunna. Bagaimanapun, jika hal tersebut (membuka kerudung)
menyulitkan, baik karena udara yang amat dingin atau sulit untuk melepas
kerudung dan memakainya lagi, maka bertoleransi dalam hal seperti ini tidaklah
mengapa. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah mengusap kepala secara
langsung.” (Majmu’ Fatawawa Rasaail Ibni ‘Utsaimin (11/120), Maktabah Syamilah)
Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah
rahimahullah mengatakan, “Adapun jika tidak ada kebutuhan akan hal tersebut
(berwudhu dengan tetap memakai kerudung -pen) maka terdapat perbedaan pendapat
di antara para ulama (yaitu boleh berwudhu dengan tetap memakai kerudung
ataukah harus melepas kerudung -pen).”(Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah (21/218))
Dengan demikian, jika membuka
kerudung itu menyulitkan misalnya karena udara yang amat dingin, kerudung sulit
untuk dilepas dan sulit untuk dipakai kembali, dalam kondisi yang tidak
memungkinkan untuk membuka kerudung karena dikhawatirkan akan terlihat auratnya
oleh orang lain atau udzur yang lainnya maka tidaklah mengapa untuk tidak
membuka kerudung ketika berwudhu. Namun, jika memungkinkan untuk membuka
kerudung, maka yang lebih utama adalah membukanya sehingga dapat mengusap
kepalanya secara langsung.
Cara menyapu khimar ada 2
Pertama: Cukup
mengusap kerudung yang sedang dipakai
Dari ‘Amru bin Umayyah
radhiyallahu ‘anhu, dari bapaknya, beliau berkata,
رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته وخفَّيه
“Aku pernah melihat Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua
khufnya.” (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari (1/308 no. 205) dan lainnya)
Surban boleh diusap seluruhnya
atau sebagian besarnya. Karena kerudung bagi seorang wanita bisa diqiyaskan
dengan surban bagi pria, maka cara mengusapnya pun sama, yaitu boleh mengusap
seluruh bagian kerudung yang menutupi kepala atau boleh sebagiannya saja. Akan
tetapi, jika dirasa sulit untuk mengusap seluruh kerudung, maka diperbolehkan
mengusap sebagian kerudung saja yaitu bagian atasnya, sebagaimana disebutkan
dalam hadits dari ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu di atas.
Kedua: Mengusap
bagian depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap kerudung
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah
radhiyallahu ‘anhu,
أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، توضأ، ومسح بناصيته وعلى العمامة وعلى خفيه
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam pernah berwudhu mengusap ubun-ubunnya, surbannya, dan juga khufnya.”
(HR. Muslim (1/230) no. 274)
Dari Anas bin Malik radhiyallahu
‘anhu beliau berkata,
رأيتُ رسولَ اللّه صلى الله عليه وسلم يتوضأ وعليه عمَامة قطْرِيَّةٌ، فَأدْخَلَ يَدَه مِنْ تحت العمَامَة، فمسح مُقدَّمَ رأسه، ولم يَنْقُضِ العِمًامَة
“Aku pernah melihat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, sedang beliau memakai surban dari
Qatar. Maka beliau menyelipkan tangannya dari bawah surban untuk menyapu kepala
bagian depan, tanpa melepas surban itu.” (HR. Abu Dawud)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah berkata, “Jika seorang wanita takut akan dingin dan yang
semisalnya maka dia boleh mengusap kerudungnya. Karena sesungguhnya Ummu
Salamah mengusap kerudungnya. Dan hendaknya mengusap kerudung disertai dengan
mengusap sebagian rambutnya.”(Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah (21/218), Maktabah
Syamilah)
Maka diperbolehkan bagi seorang
muslimah untuk mengusap kerudungnya saja atau mengusap kerudung beserta
sebagian rambutnya. Namun, untuk berhati-hati hendaknya mengusap sebagian kecil
dari rambut bagian depannya beserta kerudung, karena jumhur ulama tidak
membolehkan hanya mengusap kerudung saja, sebagaimana diungkapkan oleh
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari.
Dalil lainnya adalah:
Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha
dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap
kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa
izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Apabila mengusap kerudung ketika
berwudhu tidak diperbolehkan, tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
akan melarang Ummu Salamah melakukannya.
Ibnu Mundzir rahimahullah dalam
Al Mughni (1/132) mengatakan, “Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung)
maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya.”
Khuf
Dari ‘Amru bin Umayyah
radhiyallahu ‘anhu, dari bapaknya, beliau berkata,
رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته وخفَّيه
“Aku pernah melihat Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua
khufnya.” (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari (1/308 no. 205) dan lainnya)
Juga dari Bilal radhiyallahu
‘anhu,
أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، مسح على الخفين والخمار
“Bahwasanya Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuf dan khimarnya.” (HR. Muslim (1/231) no.
275)
Khuf itu sebetulnya arti
harfiahnya sepatu. Jadi syarahnya itu mengusap bagian atas sepatu (biasanya
bagian tumit tdk diusap). Akan tetapi karena sepatu tdk boleh masuk ke mesjid
dan dibawa shalat, bagi muslimah sekarang yg diusap itu adalah kaus kaki nya.
Karena itu, biasakanlah memakai kaus kaki yg tdk tipis/transparan sehingga
tidak menyulitkan ketika harus berwudhu di tempat yg terbuka.
Selain hadist Muslim dan
hadist-hadist lainnya diatas, terdapat banyak hadits yang menunjukkan bolehnya
mengusap khuf. Bahkan haditsnya mutawatir dari para sahabat sebagaimana
al-Hasan al-Bashari rahimahullah dalam Al-Wajiz menyatakan,
“Ada 70 sahabat Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam yang menyampaikan kepadaku, bahwa Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam biasa mengusap kedua khufnya.”
Adapun salah satu hadits yang
menerangkan tentang hal ini adalah hadits dari al-Mughirah bin Syu’bah
radhiallahu ‘anhu. Ia menuturkan, “Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam dalam sebuah perjalanan. Aku pun jongkok untuk melepas kedua sepatu
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda;
‘Biarkan saja sepatu itu, karena
aku memakainya dalam keadaan suci.’Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kemudian
mengusap kedua sepatu tersebut.” (HR. Bukhari)
Kalau masalah lengan, tidak ada
dalilnya dek. Hanya saja saran uni dari pengalaman, usahakanlah memakai
jilbab/baju yg berlengan longgar, sehingga kita bisa mengusap lengan kita tanpa
terlalu menyulitkan kita utk menutup aurat, atau dgn menutupi daerah lengan dgn
kain panjang yg di selempangkan di pundak dan punggung misalnya. Itu sebenarnya
bisa kita siasati, apalagi jika ini hal yg rutin terjadi.
Semoga ini bisa membantu… (^_^)
NB: Utk berjaga2 jikalau kaus
kaki kita terkena najis, biasakanlah membawa cadangan kaus kaki bersih utk khuf
dan dibawa shalat, sehingga wudhu dan shalat kita sah. Ada yg merasa tidak
'afdol kalau telinga belum basah. Kalau masalah mengusap telinga, bisa
meraihnya dari dlm kerudung (bukan dari bagian wajah, tapi dari bawah kerudung)
tanpa membuka aurat kan? Wallahu'alambissawab...
2 komentar:
Assalamualaikum..
Bagaimana jika yg tidak ingin membuka jilbabnya memutuskan utk berwudhu di toilet tetapi toiletnya tdk memungkinkan utk ambil wudhu? Misalnya karna tidak ada keran dan ember? Yg ada hanya kloset dan tissu? Lalu tdk ada tempat wudhu lain selain yg bercampur dengan laki2? Lalu jika harus berwudhu campur dgn laki2 apakah harus membuka lengan baju? Atau boleh membasuh dari luar? Jika tdk boleh membasuh dari luar dan harus membuka lengan baju bukankah itu sama saja membuka aurat? Lalu bagaimana solusi nya? Mohon jawabannya
Assalamualaikum..
Bagaimana jika yg tidak ingin membuka jilbabnya memutuskan utk berwudhu di toilet tetapi toiletnya tdk memungkinkan utk ambil wudhu? Misalnya karna tidak ada keran dan ember? Yg ada hanya kloset dan tissu? Lalu tdk ada tempat wudhu lain selain yg bercampur dengan laki2? Lalu jika harus berwudhu campur dgn laki2 apakah harus membuka lengan baju? Atau boleh membasuh dari luar? Jika tdk boleh membasuh dari luar dan harus membuka lengan baju bukankah itu sama saja membuka aurat? Lalu bagaimana solusi nya? Mohon jawabannya
Posting Komentar