Oleh: Arini Retnaningsih
Definisi Anak dalam Islam
Pendefinisian anak dan sampainya ia pada kedewasaan adalah pembahasan mendasar dalam hukum Islam. Ini karena ketika anak sampai di usia baligh, maka ia terbebani dengan taklif, yang membuat amalnya diperhitungkan sebagai pahala dan dosa. Begitu pula anak yang sudah baligh dianggap layak untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya. Pendefinisian anak yang tidak tepat memiliki implikasi terhadap cara pandang kita kepada anak yang nantinya ikut andil juga dalam memunculkan kejahatan anak-anak.
Islam mendefinisikan anak adalah mereka yang belum
mencapai masa baligh. Prof. Dr. Hj.Huzaemah T.Yanggo, MA dalam bukunya Fiqih
Anak, mengatakan bahwa al-bulugh adalah habisnya masa kanak-kanak. Pada
laki-laki, baligh ditandai dengan bermimpi (al ihtilam), dan perempuan ditandai
dengan haid. Rasulullah saw bersabda :
“Pena –pencatat amal- itu diangkat dari tiga : dari
orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia dewasa
(yahtalima), dan dari orang gila sampai ia sadar.” (HR Baihaqi).










