RSS

Berhias di Moment Wisuda, Tabarrujkah?


Oleh Dewi Nurhayati


Berhias merupakan hal yang fitrah bagi wanita. Terutama ketika akan menghadiri moment-moment penting seperti hal nya moment wisuda. Bagai sayur tak bergaram, bagi wanita tentunya menjadi sesuatu yang “wajib” untuk berdandan secantik mungkin dengan sebaik-baiknya penampilan ketika disahkan menjadi sarjana melalui moment wisuda. Namun demikian, meskipun berhias merupakan hal yang fitrah bagi wanita, Syari’at Islam sebagai dien yang sempurna juga mengatur wanita muslimah dalam berhias agar terhindar, terjauh, serta terjaga dari tabarruj dan perbuatan zina.

Seorang wanita yang berhias atau bersolek dianggap ber-tabarruj apabila berdandan atau bersolek secara berlebihan dan tidak seperti biasanya. Misalnya menggunkan bedak, eye shadow, lipstick, blas on dan lainnya secara tebal dan berlebihan. Selain itu, mengenakan pakaian tipis dan pakaian ketat yang merangsang (tanpa jilbab dan kerudung) serta memakai wewangian hingga tercium ketika berjalan di tempat umum juga termasuk ke dalam kategori tabarruj.







Tabarruj adalah idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib (menampakkan perhiasan dan kecantikan kepada laki-laki yang bukan mahram).  Jika dinyatakan seorang wanita telah bertabarruj, artinya, wanita itu telah menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada orang yang bukan mahramnya.  Atas dasar itu, setiap upaya mengenakan perhiasan atau menampakkan kecantikan yang akan mengundang pandangan kaum laki-laki termasuk dalam tindakan tabarruj yang dilarang.

….dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. Al-Ahzab[33]:33)

Menurut kaidah ilmu ushul fikih, bahwasannya sighat larangan yang termaktub dalam Surat al-Ahzab : 33 menunjukkan pengertian pengharaman

ﺍﻠﻨﻬﻲﻠﻟﺘﺤﺮﻴﻢ ) ), maka tabarruj dihukumi haram dan setiap muslimah diwajibkan untuk menjauhi apapun alasannya. Karena dengan bertabarruj secara otomatis seorang muslimah telah berperilaku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. Dalil lain yang menunjukkan keharaman tabarruj adalah sabda Rasulullah saw;

“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta.  Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya.  Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR. Imam Muslim]

“Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.”[HR. Imam al-Nasaaiy]

Berdasarkan penjelasan dalil diatas kita dapat menyimpulkan berhias di moment wisuda akan terkategori  tabarruj ketika melebihi batasan yang diberikan Syari’at Islam kepada wanita. Batasan yang diberikan kepada Allah adalah sesuai dengan fitrah wanita dan mampu menjaga kehormatan seorang wanita sebagai muslimah dari keburukan dan kemaksyiatan. Wallahu’alam.


Sumber: http://dakwahkampus.com/mahasiswi/fiqih-muslimah/1508-berhias-di-moment-wisuda-tabarrujkah.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar